NOSANEWS.COM – Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, meluapkan emosi mereka dalam hearing yang dilaksanakan pihaknya bersama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, pihak pelaksana dan pihak konsultan.
Dalam pengerjaan rekonstruksi jalan Sukawati yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan banyak menemukan titik persoalan.
Hal tersebut lantaran kekecewaan mereka terhadap proyek pembangunan jalan Sukawati yang seharusnya secara kuantitas dan kualitas bagus.

Pasalnya pembangunan jalan tersebut masuk dalam program 100 hari kerja bupati dan juga berlokasi tetap di depan perkantoran di Rejang Lebong.
“Kita memang cukup keras menyikapi soal jalan Sukawati ini, karena memang secara kuantitas dan kualitas itu tidak sesuai.
Hal ini adalah tindaklanjut dari Inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, di mana semua pihak kita panggil,” sampai Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong Rizal Tahsin, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika pihaknya memanggil bukan tanpa sebab, lantaran kondisi jalan Sukawati yang saat ini dalam proses perbaikan, memperlihatkan hasil visual yang tidak seusai.
Sehingga seluruh pihak dipanggil untuk duduk bersama memberikan solusi terbaik untuk jalan tersebut, sehingga menghasilkan jalan yang mulus.
“Kita memanggil sesuai dengan tupoksi kita, dan sesuai dengan fungsi kita sebagai dewan harus melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Rejang Lebong.
Sehingga dengan temuan yang kita dapatkan, menghasilkan pembangunan yang tidak sesuai, maka ditindaklanjuti lebih jauh, dan ini pembuktian jika kita menjadi dewan bukan hanya diam saat melihat ada yang tidak sesuai, dan bukan juga sebagai bentuk pencitraan, namun menunjukkan jika kami bekerja,” terangnya.
Adapun semua pihak telah menyampaikan semua terkait dengan jalan tersebut, di mana dalam hearing duduk bersama tersebut, pihaknya mendapat 6 poin kesimpulan, yang disepakati bersama untuk menindaklanjuti jalan Sukawati.
“Kurang lebih ada 6 poin yang telah kita sepakati, semua menandatangani berita acara, dan ini kita harapkan ditindak lebih jauh, agar jalan Sukawati sesuai dengan spesifikasi nya,” jelasnya.
Adapun 6 poin tersebut yakni :
- Secara kuantitas pekerjaan bisa dipastikan kita meragukan, sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh konsultan Pengawas dan pihak pelaksana.
- Secara kuantitas ada beberapa titik yang melebihi ketebalan, kami percaya, sebagai ada konsultan pengawas dan DPUPRPKP yang ikut mengawasi.
- Kontraktor pelaksana mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja, dan masyarakat yang melintas jalan tersebut.
- Masalah kerapian kita melihat banyak pori dan gelombang secara visual, bisa dilihat bersama, maka kami Komisi III DPRD Rejang Lebong berharap bisa segera dibenahi. Konsultan dan pelaksana mohon kerjasama untuk mencari solusi. Konsultan tolong diperketat pengawasan nya.
- Dokumen jmfnya yang tidak bisa ditampilkan hari ini, mohon disampaikan ke Komisi III DPRD Rejang Lebong agar bisa dipelajari bersama.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan kualitas dan kuantitas perkerjaan yang terpasang.
Adapun poin ini sepakat ditandatangani sebagai hasil dari hearing duduk bersama yang dilakukan komisi III DPRD Rejang Lebong.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Rejang Lebong Anton Doriska, dengan tegas menyampaikan, jika proyek pembangunan jalan tersebut harus sesuai dengan spesifikasi, dan menghasilkan jalan yang mulus, jika secara kuantitas dan kualitas tidak mumpuni, bahkan Bupati Rejang Lebong pun menangis melihat jalan tersebut. Pasalnya jalan tersebut adalah salah satu poin dari program 100 hari kerja.
“Dan untuk memperjuangkan jalan tersebut, dari Rp. 2,5 miliar, menjadi Rp. 6,4 miliar, tentu dengan perjuangan yang tidak mudah, serta mengabaikan banyak program lainnya, namun sayang sekali jika menghasilkan jalan yang tidak sesuai dengan harapan,” jelasnya.
Adapun hearing sendiri dipimpin Ketua Komisi III Rizal Tahsin, dengan dihadiri Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Wakil Ketua I Fera Heryani yang cukup lantang terkait jalan tersebut, dan Wakil Ketua II sebagai koordinator Komisi III, dalam hal ini meminta agar ada solusi paling tepat dalam menyelesaikan persoalan tersebut, jika memang tidak menghasilkan jalan yang berkualitas atau mulus, maka silakan hentikan pekerjaan.
Selain itu hadir anggota Komisi III DPRD Rejang Lebong, dengan formasi lengkap, mulai dari Surya ST, Nirwan Paraji, Anton Doriska, Benny Sanjaya, Agung Mangku Alam, Ricko Chandra, Rheki Ahmadi, dan Saibani.
Hampir seluruh dewan menyampaikan, pandangan dan persepsi mereka, serta meluapkan kekecewaan mereka terhadap kualitas dan kuantitas jalan Sukawati yang masih belum sesuai spesifikasi.
Di samping itu Direktur CV Putri Chayani, Erwin, menyampaikan, jika dengan adanya panggilan dewan terhadap pihaknya sendiri, pihaknya cukup senang lantaran bisa diingatkan dalam pengerjaan jalan tersebut, sehingga bisa lebih berhati-hati dan lebih baik lagi.
Di mana dalam hal ini pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan aturannya, dan memastikan jika jalan Sukawati bisa mulus, terkait adanya bebrapa titik yang menjadi keluhan maka pihaknya akan memperbaiki, sesuai dengan permintaan DPRD Rejang Lebong.
“Untuk teknis perbaikan dibeberapa titik, ini kita menunggu permintaan dari DPUPRPKP seperti apa,” terangnya.
Sementara itu Plt Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, menyampaikan, jika pihaknya pertemuan sendiri untuk mencari solusi terbaik, terkait dengan kualitas dan kuantitas jalan tersebut, di mana pihaknya saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium ke II, yang menjadi salah satu bahan evaluasi terkait dengan jalan tersebut termasuk untuk perbaikan titik yang menjadi persoalan.
“Untuk langkah berikut kita menunggu hasil Lab terlebih dahulu, baru akan menindaklanjuti langkah apa yang diambil. Dan untuk titik yang menjadi persoalan tentu, kita menunggu pihak pelaksana untuk mengajukan perbaikan dengan metode seperti apa.
Yang jelas dalam hal ini Rejang Lebong dirugikan, jika memang nantinya pihak pelaksana tidak dapat memenuhi, maka bukan tidak mungkin dihentikan, dan dibayar sesuai dengan perkerjaan nya,” pungkasnya. (NNI)
Penulis: 23
Editor: Adm Nosa News Indonesia