NOSANEWS.COMIrwansyah ST MM salah satu pendaftaran dari Penjaringan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bukit Kaba.

Bersama dengan Penasihat Hukum (PH) atau pengacara Indra Safri dan panter, pada Pagi Jumat 14 November 2025, mendatangi Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang berada di sekretariat penjaringan Calon Direktur Perumdam yang berada di Bagian Administrasi dan Ekonomi Setdakab Rejang Lebong.

Adapun agenda kedatangan tersebut guna melayangkan keberatan dirinya yang dinyatakan gugur dalam seleksi berkas administrasi.

Yang dinilai pihaknya tidak dilakukan secara transparan dan tidak berdasarkan aturan paling tinggi.

“Kita melayangkan keberatan atas  hasil pengumuman oleh Pansel yang menggugurkan klien kami, dalam proses verifikasi administrasi, sedangkan klien kami telah memenuhi syarat dan ketentuan,” sampai PH Indra Syafri SH MH.

Dikatakannya, jika tim Pansel menggugurkan kliennya lantaran sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dimiliki kliennya belum memiliki durasi 90 hari.

Sedangkan dalam aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, tidak memuat aturan pemberlakuan syarat Sertifikat yang harus berumur 90.

Namun sayangnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2022, menyatakan jika syarat sertifikat tersebut harus berumur 90 hari.

“Namun secara analisa hukum jika Perbup atau aturan yang terbawah, tidak boleh mengingkari atau mengangkangi aturan yang lebih tinggi, yakni PP dan Permendagri.

Ditambah klien kamipun sebelum melakukan pendaftaran sudah berkoordinasi kepada panitia dan diberikan syarat dan blangko yang mengacu pada PP dan Permendagri, serta selebaran yang diberinya sebagai syarat tidak memuat dan menyatakan jika sertifikat harus berumur 90 hari, ” terangnya.

Adapun keberatan yang dilayangkan juga berkenaan dugaan tidak transparan nya panitia dalam pengumuman dan verifikasi administrasi. Pasalnya klien mereka tidak diberitahukan, gugur lantaran syarat sertifikat yang belum berumur 90 hari tersebut.

“Yang jelas kita juga melihat ada ketidak transparan dalam proses penjaringan ini,”Ujarnya.

Serta saat ini proses pihaknya masih dalam pengajuan keberatan terkait hasil, jika diproses dan memenangkan klien pihaknya.

Maka proses melayangkan keberatan berhenti sampai Disini.  Namun jika tidak maka pihaknya akan mengajukan Tata Usaha Negara (TUN) ke Bengkulu.

Kemudian jika masih juga tidak juga, maka pihaknya akan melanjutkan hingga ke PTUN Jakarta atau pusat. Intinya klien keberatan atas hasil yang dinilai diverifikasi tidak transparan.

“Yang jelas kita punya hukum dan ini kita akan proses sesuai dengan aturan dan alur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu Irwansyah ST MM , menyampaikan jika sertifikat ahli manajemen air minum tingkat madya berbasis kompetisi yang dimiliki dirinya seharusnya tidak menjadi kendala dan dapat dipergunakan.

Pasalnya sertifikat bisanya langsung berlaku saat usia dikeluarkan, terlebih dirinya sudah memiliki kurang lebih 2 bulan.

“Dengan kata lain, sama dengan ijazah mustahil ijazah yang diterbitkan, harus menunggu terlebih, sesuai dengan durasi waktu 90 hari terlebih dahulu untuk digunakan mencari pekerjaan atau untuk melanjutkan kuliah, otomatis secara langsung ijazah dikeluarkan maka langsung bisa digunakan,” jelasnya.

Dalam hal ini yang jelas pihaknya menuntut transparansi dalam proses penjaringan, karena bisa dikatakan minim sekali informasi dalam proses Penjaringan ini.

Bahkan jika diperlukan pihaknya ingin uji banding syarat yang dimiliki dua orang yang ikut mendaftar dalam penjaringan calon direktur Perumdam Tirta Bukit Kaba tersebut.

“Dari awal kita tidak ambisi, namun kita hanya meminta transparan dan profesional, serta untuk ketahui jika sesuai dengan Permendagri pun mereka tidak bisa meloloskan dua orang.

Di mana untuk maju dalam tahapan harus dengan 3 kandidat yang lolos dalam administrasi,” ungkapnya.

Di mana dirinya menilai jika penjaringan sekelas pemerintah, dapat dilakukan secara terbuka dan profesional.

Salah satunya jika ada peserta yang mempertanyakan hasil, seharusnya ada pemberitahuan secara tertulis dan resmi.

Lantaran hal ini adalah perekrutan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan mencari pegawai rumah tangga.

“Seharusnya pun proses ini bisa lebih profesional lantaran inilkan melalui penjaringan pemerintah, yang ada aturan, ada mekanismenya, namun sayangnya tidak profesional,” terangnya.

Di mana pihaknya saat ini tengah menunggu hasil keberatan yang dilayangkan oleh pihaknya bersama PH, kepada Pansel dari Penjaringan Perumdam Tirta Bukit Kaba.

“Kita sifatnya menunggu jawaban dari Pansel, baru akan kembali melanjut langkah, sesuai yang disampaikan oleh PH saya,” pungkasnya.

Penulis: 23

Editor: Adm NOSANEWS

Iklan