NOSANEWS.COM – Ada 4 poin yang disepakati yang menjadi win – win solusi. terkait dengan hasil temuan dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

Kesepakatan sendiri ditandatangani oleh masing – masing pihak dalam Hearing yang dilakukan komisi III DPRD Rejang Lebong, pada Selasa 3 Februari 2026, bersama dengan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, LPSE atau Barang dan Jasa (Barjas) Konsultan Pengawas jalan pasar atas Sukaraja, Kontraktor atau pihak ketiga jalan Desa Merantau Kecamatan Sidang Beliti Ilir (SBI) dan Desa Palembang Kecil Bandar Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong, dalam hal ini CV Tiga Cipta Persada.

“Yang jelas hari ini kita cukup lega adanya solusi yang kita dapatkan, terkait dengan tidak memadainya kualitas jalan yang dibangun di Rejang Lebong, terutama beberapa titik yang kita lakukan sidak, sehingga persoalan kualitas jalan ini dapat diatasi,” sampai Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong Rizal Tahsin.

Dalam Hearing sendiri pihak ketiga sudah mengakui, jika kualitas pembangunan yang dilakukan oleh CV -nya  belum memadai. Di mana apa yang sudha menjadi temuan dewan akan pihaknya tidak lanjuti dan selesaikan.

Adapun 4 Poin yang disepakati tersebut yakni :

  1. Berdasarkan Hasil Sidak Komisi III DPRD Rejang Lebong, yang berkaitan dengan pembangunan jalan di J. Ade Irma Suryani sampai simpang Sukaraja terdapat temuan. Dari temuan tersebut pihak kontraktor pelaksana sepakat untuk bertanggungjawab memperbaikinya. Berapun biaya yang timbul akan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
  2.   Pihak Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki pembangunan jalan di Palembang Kecil dan JI. Merantau harap ditinjau ulang.
  3.   Pembayaran dilakukan sesuai dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang terpasang.
  4.   Untuk LPSE Bagian Barang dan Jasa lakukan evaluasi dan hati-hati untuk penetapan pemenan. 

“Kesepakatan ini sudah ditandatangani maka harapan kita ini dapat diselesaikan segera mungkin” jelasnya.

Namun jika tidak maka pihaknya akan mengambil langkah berikutnya, sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo ST, menyampaikan jika perbaikan tersebut akan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani, di mana pembiayaan ditanggung oleh pihak ketiga dan tidak ada biaya tambahan dari pemerintah daerah.

“Perbaikan ini menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaksana. Untuk masa pemeliharaan sendiri masih berjalan hingga bulan Agustus, sehingga kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan,” jelasnya.

Disampingi itu Kontraktor Pelaksana CV Tiga Cipta Persada, Dwi Andaru menyampaikan, jika hasil yang tidak memadai atau jalan yang tidak berkualitas tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, terutama kendala alam saat pelaksanaan pembangunan.

Penulis: 23

Editor: Adm NOSANEWS

Iklan